PASURUAN | DN – Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp 3 miliar.
Selain itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Pasuruan Polda Jatim juga mencatat prestasi dengan menempati peringkat Tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya saat Press Coference, Rabu (17/9).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS.
Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir jaringan narkotika.
Penangkapan dilakukan mulai 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali.