Polres Pamekasan Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

  • Whatsapp

“Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day, “ terang AKP Suryono,Senin (18/9).

Menurut AKP Suryono, walaupun belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, pihaknya mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya.

Bacaan Lainnya

“Mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, jadi sangat membahayakan jika sepeda listrik digunakan di jalan raya,”ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *