PACITAN (DN) – Menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang merasa resah terhadap aksi balapan liar di Jalur Lintas Selatan ( JLS) Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar tersebut.
Dari hasil penindakkan itu sedikitnya ada 20 unit barang bukti ranmor dan 6 unit STNK berhasil diamankan.
Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Nur Rosid, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi balap liar yang dapat mengganggu kamseltibcarlantas di wilayah Pacitan.