Polres Ngawi Ungkap Pencurian Emas Senilai Rp 90 Juta, Empat Pelaku diamankan

  • Whatsapp

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir lintas wilayah,” tegas Kapolres saat dihubungi media, pada Rabu (31/12/2025).

Para tersangka kini ditahan di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polres Ngawi juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya toko emas, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *