Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, olah TKP, serta analisis rekaman CCTV. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, empat tersangka yang berinisial VIF, NT, SF, dan AP, berhasil diamankan. Para tersangka mengakui perbuatannya serta diketahui telah beraksi di berbagai wilayah dengan modus berpura-pura membeli perhiasan. Salah satu tersangka perempuan berinisial SF juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa gelang emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.







