Kepada para tersangka dipersangkakan pada Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1960 juncto
Perpu No 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan juncto
pasal 2 (1) dan (2) Perpres No 15 tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi sebagai Barang
dalam Pengawasan Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag RI no 4 tahun 2023 tentang
pencabutan atas Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 110 jo Pasal 35 (2),
Pasal 36 UURI No. 7/2014 tentang Perdagangan, Setiap pelaku usaha yang
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa
yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar) [Don]
Polres Ngawi Bongkar Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi
