Polres Ngawi Bongkar Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

  • Whatsapp

Kedua truk itu nopol M 9587 UN dan M 8735 UP ternyata memuat pupuk NPK jenis Phonska. Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37 tahun) dan AF (30 tahun).

“Kami dalami sebab pupuk ini atensi Polri dan keberadaan pupuk juga vital dalam mendukung ketahanan pangan. Bila dimainkan tentu akan merugikan petani dan mempengaruhi hasil pertanian,” ujar AKBP Charles saat dikonfirmasi media, pada Sabtu (16/8/2025)

Bacaan Lainnya

Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang. B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak. Harga ini jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak.

B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo. NH pun membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia tujuh kwintal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *