Polres Ngawi Bongkar Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

  • Whatsapp

NGAWI – DN | Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memimpin konferensi pers ungkap kasus pupuk bersubsidi, bertempat di ruang guyup Polres Ngawi.

Tujuh orang tersangka dalam upaya penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi.

Bacaan Lainnya

“Jumlah sitaan seluruhnya yaitu 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut, handphone dan uang tunai Rp700 ribu,” ujar AKBP Charles Pandampotan Tampubolon

Terbongkarnya penjualan ilegal phonska ini, dari aduan masyarakat dan gerak cepat Satuan Reskrim Polres Ngawi, dengan menyanggong dan memberhentikan dua truk sarat muatan pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *