Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) buah kondom dan bungkus merk SUTRA yang sudah digunakan, 2 (dua) bungkus kondom merk SUTRA yang utuh, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah bantal warna hijau merah, dan 1 (satu) buah sprei warna pink.
Atas perbuatannya, kepada tersangka, disangkakan pada pasal 296 KUHP.
“Ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah),” tambah Kasat Reskrim Polres AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. [Don]