Polres Ngawi Bongkar Praktek Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Jajakan Anak Kandung Sendiri

  • Whatsapp

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati kebenaran bahwa terdapat jasa layanan prostitusi warung kopi tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Ngawi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Modusnya, warung kopi milik tersangka digunakan sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar (prostitusi kepada pria hidung belang),” lanjut mantan Kapolres Situbondo, di depan awak media pada Rabu (26/3/2025)

Bacaan Lainnya

Tersangka mengakui, bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya, dan setiap pelanggan yang menggunakan jasa layanan prostitusi tersebut dipatok dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk komisi pribadi tersangka,” tutup Kapolres Ngawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *