Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37 tahun) dan AF (30 tahun).
Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang.
Tersangka B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak.
“Harga ini diketahui jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak,” ujar Kapolres Ngawi.
Tersangka B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo.
Sedangkan NH membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia tujuh kwintal.