“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” kata AKBP Charles,Senin (2/6).
Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang itu lanjut AKBP Charles, bahwa para tersangka telah melakukan perdagangan orang atau bayi di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.
“Tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” terang Kapolres Ngawi.
Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.
Dari penjualan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan dengan jumlah berbeda.