Korban bukan merupakan ABK (anak berkebutuhan khusus), seperti yang banyak diberitakan.
“Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK (anak berkebutuhan khusus), anak normal, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi,” lanjut Argo, sapaan akrab Kapokres Ngawi didampingi Wakil Bupati Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko dan Kasat Reskrim AKP AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc serta Kasi Humas Iptu Dian.
Keluarga korban tidak terima atas perbuatan tersebut dan melapor ke polisi, yang kondisinya anak korban kini tengah hamil lima bulan.