Polres Ngawi Berhasil Amankan DPO yang Cabuli Bocah SMP

  • Whatsapp

NGAWI |DN – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 (dua) DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tindak pidana pencabulan. Mereka adalah SA (69), TU (67) dan K als B (59) warga Kecamatan Widodaren Ngawi, Jawa Timur. Kedua pelaku kabur sejak dua bulan lalu, setelah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan kepada korban. Untuk pelaku K als B diamankan di rumahnya di Desa Widodaren

Ketiganya mencabuli seorang gadis pelajar SMP, hingga hamil 5 bulan bulan. Kedua pelaku kabur ke Depok dan satunya kabur ke Semarang. Polres Ngawi mengamankan SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Sementara, TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah. Untuk K als B diamankan di rumahnya di Widodaren, Ngawi, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

‘’Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh Reskrim,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., kepada media pada konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, pada Jumat (5/7/2024)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *