Polres Ngawi Amankan Pelaku Rudapaksa Siswi, Modus Obati Korban yang Tak Mau Sekolah

  • Whatsapp

Satreskrim Polres Ngawi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sprei, baju, celana, dan pakaian dalam milik korban serta baju dan pakaian milik tersangka.

Kapolres Ngawi juga mengimbau kepada masyarakat, untuk melapor jika mengetahui adanya korban lain.

Bacaan Lainnya

“Sementara kami mendalami jumlah korban yang lain. Karena ini sasarannya terhadap anak di bawah umur, yang dikhawatirkan mungkin dari pihak keluarga merasa malu ya,” ungkapnya.

AKBP Charles menambahkan, jaminan kerahasiaan identitas korban akan dilindungi oleh undang-undang.

“Kami sangat senang sekali kerja samanya jika datang ke Polres Ngawi, satuan reskrim Polres Ngawi untuk memberikan informasi terkait tindakan pelaku yang mungkin akan menambahkan informasi untuk menambahkan keterangan terkait tindakan pelaku terhadap korban lain,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *