“Modusnya tersangka mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan korban yang sebelumnya korban tidak mau bersekolah dan tidak menurut kepada keluarganya. Kemudian tersangka melakukan pengobatan kepada korban dengan cara membacakan doa-doa serta memberikan petuah kepada korban, sehingga korban dengan harapan mau untuk bersekolah dan tunduk kepada orang tuanya,” terang AKBP Charles, didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi.
Setelah berada dalam kamar berdua, timbul nafsu pada diri pelaku. Ia lantas mengajak korban untuk berhubungan badan dengan ancaman yang membuat korban tak berdaya.
Korban diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, yang jika tindakan tersebut tidak dilakukan atau tidak mengikuti kemauan dari pelaku, maka orang tua korban meninggal dunia.
“Jadi ini dia menjanjikan suatu pengobatan terhadap korban yang mana perbuatannya apabila tidak dilakukan, maka orang tuanya meninggal. Jadi sengaja memberikan informasi dan menjanjikan kesembuhan, jika tidak dilakukan mengakibatkan orang tuanya meninggal,” tegas Kapolres Ngawi
Pelaku dan korban ternyata tinggal di satu dusun yang sama. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku memang dikenal bisa melakukan pengobatan. Pihak keluarga korban yang mengandalkan pelaku untuk menyembuhkan anak mereka.
“Satu desa satu dusun,” kata AKBP Charles P. Tampubolon