Polres Nganjuk Amankan Seorang Pria Pemilik 580 Butir Pil Koplo Siap Edar

  • Whatsapp

“Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka,” ujar IPTU Heru.

Atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar,”pungkasnya. [Est/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *