Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat /hisap.
SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) asal Tulungagung.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.
“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” terang Iptu Sugiarto.