Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kriminal dalam 10 Hari, Tersangka Penggelapan dan Pengeroyokan Diamankan

  • Whatsapp

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, Pada kasus tindak pidana Curas berhasil diamankan dua tersangka yaitu tersangka berinisial RS (23) warga Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur diamankan karena telah melakukan penjambretan / Curas 2 buah Handphone milik Warga dijalan Desa Wonosari. Selanjutnya tersangka berinisial R (35) warga Kuala Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten OKI, karena telah melakukan tindak pidana Pembegalan / Curas tukang ojek asal Kabupaten Tulang Bawang yang terjadi di Pemukiman Moro Dewe Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Pada kasus Curanmor Team juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor Honda Revo milik penghuni Perumahan Mest Puskesmas Desa Margo Jadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, kedua tersangka berinisial KPJ (39) dan IBP (35) keduanya warga Desa Margo Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Untuk Tersangka KPJ terpaksa dihadiahi satu butir timah panas pada kaki kanannya, karena tersangka berusaha melawan petugas saat di lakukan penangkapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *