Diketahui pelaku kenal dekat dengan korban karena bertetangga, sehingga ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga korban.
Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2024.
Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.
“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.