Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024.
Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap AKP Muchammad Nur.
Kasatreskrim Polres Malang menerangkan tersangka juga sempat melakukan intimidasi.
“Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu,” ujar AKP Nur.