Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat kejadian, kemudian pada 31 Agustus Polisi kembali menangkap 10 orang.
Penangkapan berlanjut pada 15 September dengan 6 tersangka, dan 2 orang terakhir ditangkap pada 16 September.
Dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Malang, seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing.
Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group.
“Semua ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar AKP Nur.
Ia menegaskan barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk merusak pos Polisi telah disita penyidik.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.