Polres Madiun Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 3 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

Kasihumas menambahkan ketiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hjiuman minimal 4 (empat) tahun Penjara.

Polres Madiun Kota akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akarnya.

Bacaan Lainnya

Kasihumas Polres Madiun Kota juga menghimbau kepada generasi muda Kota Madiun untuk menjauhi narkoba, memahami bahayanya, berani melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba.

“Mari kita semua aktif dalam kampanye anti narkoba,”tandasnya.[Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *