Dan ternyata ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selainkan mengamankan tersangka, Polsi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 (empat) pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara. [Ags/Yud]