Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan kasus ini mencuat sebagai peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka” ujar Kapolres. [Ags/Yud]