“Kami sudah mengantongi identitas para tersangka dan saat ini sedang kami lakukan pengejaran,”terang AKBP Zainur Rofik.
Berdasarkan pengakuan RD kepada petugas bahwa dari setiap gram sabu, ia mendapatkan upah sebesar Rp 250 ribu.
“Jadi jika mengantarkan 50,80 gram sabu dengan biaya Rp 250 ribu per gramnya, maka ia akan mendapatkan Rp 12 juta lebih,”ujar AKBP Zainur Rofik.
Selanjutnya, RD mengaku dari total upah senilai Rp 12 juta tersebut, nantinya akan dibagi tiga antara kurir, rekan dan penjualnya.
“Atas kasus ini kami tegaskan kepada seluruh elemen Masyarakat, bahwa kami tidak akan pernah kompromi terhadap penyalahgunaan Narkoba, siapapun akan kami tindak tegas,”tutup AKBP Zainur Rofik. [RED/YUD]