LUMAJANG (DN) – Komitmen Polres Lumajang Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran Narkoba terus dinyatakan dengan berbagai upaya, mulai dari melakukan sosialisasi hingga penindakan hukum.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Lumajang kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50.80 gram yang dilakukan dua pria asal Bangkalan, Madura.
Kedua pria yang di amankan jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang Polda Jatim pada malam tahun baru 2024 itu adalah inisial ML (31) warga Burneh; dan RD (31) warga Tragah, Bangkalan, Madura.
Keduanya ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Lumajang saat akan mengantarkan sabu seberat 50,80 gram di wilayah hukum Polres Lumajang,Polda Jatim.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik kepada awak media, Kamis (04/01/24).