Polres Lumajang Amankan 40 Unit Motor Diduga Terlibat Balap Liar

  • Whatsapp

Selain mengamankan kendaraan, Polisi juga memberikan pembinaan kepada para pelaku balap liar agar tidak mengulang perbuatannya.

Kendaraan-kendaraan yang terjaring dalam razia ini akan disita selama satu bulan dan baru bisa diambil setelah melalui proses sidang.

Bacaan Lainnya

Pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk melengkapi kendaraan mereka sesuai dengan standar yang berlaku, serta membawa surat kendaraan dan didampingi oleh orang tua saat mengambil motor.

Kompol Jauhar Ma’arif menekankan bahwa razia dan penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait aksi balap liar yang sering mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Lumajang.

“Aksi balap liar ini sudah sangat meresahkan, mengganggu kenyamanan warga, dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *