Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan guna proses lebih lanjut.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pendataan identitas pemilik warung serta memberikan peringatan dan edukasi terkait bahaya konsumsi minuman keras, terlebih apabila dikaitkan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Samapta Polres Lamongan AKP Yossy Eka Prasetya Suwandana, S.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.
Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan kamtibmas.
[NH, Agus]







