Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati bahwa benar terdapat beberapa warung dan sebuah kafe yang menyediakan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin yang sah.
Di Cafe MM, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) minuman beralkohol jenis Bir Bintang, 5 (lima) minuman beralkohol jenis Guinness, 10 (sepuluh) minuman beralkohol jenis Arak Bali.
Sementara itu, di beberapa warung lainnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 16 (Empat belas) minuman beralkohol jenis Bir Bintang, 21 (dua puluh satu) minuman beralkohol jenis Arak Bali, 12 (dua belas) minuman beralkohol jenis Anggur Merah.
Kemudian 1 (satu) minuman beralkohol jenis Arak, 1 (satu) minuman beralkohol jenis Kawa-kawa, 2 (dua) minuman beralkohol jenis Guinness.







