Ketua Umum PC IMM Lamongan menyampaikan harapan agar institusi Polri terus melakukan pembenahan internal sesuai dengan mandatnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa demonstrasi dapat dilakukan dengan pemberitahuan kepada kepolisian dan harus dijaga agar berlangsung tertib.
Kepolisian, dalam hal ini Polres Lamongan, berkewajiban memberikan pengamanan dan memastikan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
Aksi damai IMM Lamongan menjadi contoh sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga ruang demokrasi. Dialog terbuka dan pengawalan yang humanis menjadi kunci terciptanya suasana yang aman dan bermartabat dalam penyampaian aspirasi publik. [NH]