Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak SPBU memberikan ganti rugi kepada konsumen yang terdampak serta membawa kendaraan pelanggan ke bengkel untuk diperbaiki. Polres Lamongan menegaskan akan melakukan klarifikasi kepada pengawas dan operator SPBU serta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Surabaya.
Kasus dugaan tercampurnya BBM dengan air ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan barang/jasa sesuai standar mutu. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar (Pasal 62).
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Usaha BBM mengatur standar kualitas dan distribusi BBM. SPBU wajib memastikan produk yang dijual sesuai spesifikasi Pertamina.
- Jika terbukti lalai, pengelola SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai UU Perlindungan Konsumen.
“Polres Lamongan akan terus memantau dan mendalami kejadian ini guna memastikan perlindungan terhadap konsumen serta mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas IPDA Hamzaida.







