Polres Lamongan Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Masjid Desa Madulegi

  • Whatsapp

Dari pengakuan pelaku, memang benar telah melakukan pembacokan di desa madulegi kecamatan sukodadi dengan menggunakan sebilah celurit.

“ Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Karanggeneng, karena pelaku masih anak-anak untuk proses selanjutnya diserahkan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan guna proses selanjutnya.” tambahnya.

Bacaan Lainnya

“ Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO berinisial D alias TB, pelaku dijerat kasus Tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang berakibat luka dan Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.” tutupnya. [ZN]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *