Lebih lanjut Kapolres Kediri menambahkan, bahwa pengukuhan Pamapta merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang dicanangkan Kapolda Jawa Timur dalam rangka penyempurnaan nomenklatur SPKT menjadi Pamapta sesuai Keputusan Kapolri Nomor 1438 tahun 2025.
“Perubahan ini bukan sekadar administrasi, tapi langkah nyata dalam memperkuat pelayanan publik. Polri harus hadir lebih cepat, tanggap, dan profesional dalam setiap laporan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, program Patroli Perintis Presisi juga resmi dijalankan untuk meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat secara proaktif dan humanis.










