Adapun peran dari lima tersangka masing-masing berinisial FJ (18) melempar ganggang sapu ke arah korban dan memukulnya sebanyak satu kali, anak berhadapan hukum berinisial SSK (16) melempar batu satu kali ke arah tubuh korban, RT (16) membacok korban menggunakan celurit sebanyak satu kali mengenai pinggang korban.
Selanjutnya, FRA (17) menendang korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan dan MTM (17) memukul sebanyak satu kali menggunakan ruyung dan memukul sebanyak 5 kali menggunakan posisi tangan mengepal mengenai muka korban.
“Pasal yang kita sangkakan ada dua yakni 170 ayat 1 dan 170 ayat 2 kesatu menyebabkan luka-luka,” pungkasnya.
Terakhir, AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Kediri. Dia berharap ke depannya tidak ada yang melakukan aksi kekerasan maupun premanisme.