Hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan ruang komunikasi yang terbuka serta menjamin hak-hak pelapor untuk memperoleh informasi atas laporan yang telah disampaikan, lanjutnya
Polres Kediri Kota tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta selalu membuka diri terhadap kritik dan masukan yang konstruktif dari masyarakat, pungkas AKP Dwi Cipta Leksana. [Red/Yud]