“Sehingga kami Bersama anggota langsung begerak ke Jl Jagung Suprapto untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pada Selasa 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wib polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial TW (22) diketemukan barang bukti berupa Narkotika gol-I bukan tanaman jenis sabu-sabu di dalam krupuk kotak yang warnanya coklat sebanyak 10 (sepuluh) klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 10,63 (sepuluh koma enam puluh tiga) gram, jelas Kasat Resnarkoba
Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam + sim cardnya dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam biru, tambah Iptu Bowo
“Tak berenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka ke dua berinisial MHS (23)” jelas Iptu Bowo