“Ada 123 masa aksi dari berbagai umur yang kami amankan di Mapolres Kediri. Saat ini mereka masih diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam aksi tersebut,” kata Bramastyo saat konferensi pers di Kantor Pemkab Kediri, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan lantaran aksi massa itu bukan hanya merusak aset pemerintah, tetapi juga mengganggu kepentingan umum dengan tindakan anarkis.
“Selain membakar sejumlah fasilitas pemerintahan, aksi mereka juga merusak kepentingan umum. Karena itu, pengamanan terhadap ratusan pendemo harus dilakukan,” tegasnya.