JOMBANG (DN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membekuk komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berikut penadahnya.
Komplotan ini terbagi menjadi empat kelompok dengan sembilan orang pelaku. Hanya saja, antara satu kelompok dengan kelompok lain tidak saling berhubungan.
Salah satu kelompok ini adalah pasutri (pasangan suami istri), yakni, AP (28) dan SD (28).
Keduanya sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) sejak enam bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, AP dan SD berbagi peran.
Pelaku AP sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan mengawasi situasi. Ketika kondisi memungkinkan AP langsung beraksi dengan menggunakan kunci palsu.
“Keduanya spesialis sepeda motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Senin (4/12/2023).
Pelaku SD mengatakan, saat beraksi dirinya dibonceng oleh suaminya, yakni AP. Mereka berputar-putar mencari sasaran.