Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain barang bukti BBM, polisi juga menyita delapan barcode MyPertamina yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. [Red/Yud]