Modus operandi yang dilakukan adalah membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina milik masyarakat yang tertinggal, kemudian menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.
Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua operator SPBU 54.681.39 dan satu pengawas yang bertugas mengatur penjualan ilegal ini.
Mereka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Solar subsidi yang mereka beli seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali ke pengecer seharga Rp7.800 per liter.