Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polres Jember Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan.
Penggunaan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan bisa jadi langkah sederhana tapi efektif untuk cegah pencurian.
“Polres Jember tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Penindakan tegas terus dilakukan sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Jember. [Yud]