“Melalui penerbitan SIM Golongan D ini, kami ingin memastikan saudara-saudara penyandang disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan bertanggung jawab,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Ia menambahkan, seluruh proses penerbitan SIM tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Sebanyak 10 pemohon dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Gresik mengikuti rangkaian ujian teori dan praktik, dan seluruhnya dinyatakan lulus serta memenuhi standar kompetensi.
Keberhasilan program ini turut didukung penuh oleh Bank BRI Cabang Gresik.
Pimpinan Cabang BRI Gresik, Dudung Hardiman, hadir langsung bersama jajaran untuk memberikan dukungan konkret berupa fasilitasi pembiayaan, mulai dari tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran PNBP SIM Golongan D.







