“Tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” tegas Arya.
Selain DS, polisi telah menetapkan tiga orang lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ. Polres Gresik mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan berkelompok di wilayah hukum Gresik,” pungkas Arya. [AT]







