Polres Gresik Ungkap Pengeroyokan di Warung Kopi, Satu Tersangka Ditangkap

  • Whatsapp

“Tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” tegas Arya.

Selain DS, polisi telah menetapkan tiga orang lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ. Polres Gresik mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan berkelompok di wilayah hukum Gresik,” pungkas Arya. [AT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *