Di tempat tersebut MM melihat sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Melihat kondisi sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan tersebut ke rumahnya,”terang AKBP Aryo.
Mantan Kasubdit Regident Polda Jawa Barat tersebut menambahkan, setelah berhasil menguasai motor hasil curian, MM menghubungi tersangka H untuk membantu menjual kendaraan tersebut.
“H kemudian menghubungkan MM dengan tersangka UH hingga disepakati harga jual sebesar Rp1,5 juta,” tambah AKBP Aryo.
Dari transaksi MM dengan UH tersebut, tersangka H memperoleh komisi sebesar Rp.50 ribu sebagai perantara.







