Proses penitipan akan dilakukan dengan cara yang aman dan terjamin, dengan menggunakan dokumen penitipan yang resmi seperti KTP, surat-surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor maupun barang berharga.
“Kami berharap bahwa dengan layanan titip kendaraan bermotor dan barang berharga ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat melakukan perjalanan mudik,” kata AKBP Harto, Jumat (21/3).
Kapolres Bondowoso juga berharap bahwa layanan ini dapat membantu mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan dan barang berharga.