Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Dukun Penggandaan Uang

  • Whatsapp

Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris sebagai salah satu syarat dalam proses penggandaan uang.

Selanjutnya H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11.

Bacaan Lainnya

Korban merasa tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang di ajukan oleh H maka korban di harus menebusnya dengan sejumlah uang. H meminta tebusan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta.

Namun berjalannya waktu H tidak bisa memenuhi janjinya. Padahal korban mengalami kerugian hingga Rp 46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh tersangka.

“Hasil dari laporan korban maka kami satreskrim polres Bondowoso melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” kata Ipda Nurudin.

Pasal yang dikenakan pada tersangka H yakni pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [Har/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *