“Hasil.pemeriksaan menetapkan sopir truck sebagai tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan Dua korban neninggal dunia,” ujar AKP Rochan.
Atas tindakan Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang undang Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui Pengemudi Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi : P-3766-XM, a.n Ahmad Solehuddin, Laki-laki, dengan alamat Desa Bendelan Rt 10 Rw 02 Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso.
Sedangkan Penumpang Sepeda Motor Muhammad Sutrisno, mengalami Patah Tulang tertutup pada Tangan Kanan, Luka robek pada Kepala Belakang, Keluar darah dari Telinga, hidung dan meninggal Dunia di RSUD dr Koesnadi Bondowoso.
Kasatlantas Polres Bondowoso menghimbau kepada masyarakat agar dalam berkendara tetap mematuhi aturan lalu lintas dan beretika.
“Etika yang baik dalam berkendara itu dapat menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. [Red/Yud]