Polres Bojonegoro Tangkap Tiga Orang Pelaku Pencuri Besi Rel KA dan Satu Penadah

  • Whatsapp

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam konferensi pers mengungkapkan, penangkapan para tersangka ini atas dasar laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian rel kereta api tersebut. Dari situlah anggota melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Dari kejadian ini, PT. KAI mengalami kerugian Rp 57 juta. Sedangkan untuk 4 tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara, pencurian besi rel kereta api di Kabupaten Bojonegoro tersebut. [Bud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *