Pelaku usaha juga diminta menghindari segala bentuk praktik curang yang dapat mengganggu kestabilan pangan di masyarakat.
“Pastikan seluruh produksi memenuhi ketentuan hukum dan standar kualitas. Jangan bermain-main dengan bahan pokok masyarakat,” tambah Ipda Zainan Na’im.
Masyarakat pun diajak lebih teliti dan cermat dalam membeli produk beras. “Periksa label, legalitas, dan mutu beras sebelum dikonsumsi. Jika menemukan kecurangan atau penyimpangan, silakan laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui layanan hotline 110,” pungkasnya. [Bud].